Detikrilis.com – Taman Bunga Celosia yang berada di kawasan Songo, Beroken, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, hingga kini masih beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas wisata di lokasi tersebut tetap berjalan dengan menerima kunjungan pengunjung setiap hari.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pengelola taman belum mengantongi izin usaha pariwisata sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pariwisata wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum mulai beroperasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Namun hingga saat ini, belum tampak adanya langkah penertiban maupun penutupan dari instansi terkait maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aparat wilayah setempat juga belum terlihat melakukan pengawasan secara intensif.
Di tengah kondisi tersebut, perhatian publik turut tertuju pada kewajiban analisis dampak yang seharusnya melekat pada proyek atau usaha berskala besar. Setidaknya terdapat tiga instrumen utama yang menjadi rujukan, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan, sistem AMDALNET dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta kajian dampak ekonomi dan sosial yang umumnya dilakukan oleh konsultan independen atau kalangan akademisi.
Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ANDALALIN merupakan dokumen penting untuk menilai dampak kegiatan terhadap kelancaran arus lalu lintas. Kajian ini mencakup kapasitas jalan, aspek keselamatan pengguna jalan, hingga aksesibilitas publik. Tanpa analisis tersebut, sebuah usaha berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar lokasi.
Di sisi lain, AMDALNET hadir sebagai sistem digital untuk mempermudah pengajuan dan pengelolaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Melalui platform ini, proses perizinan diklaim menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik. KLHK menyebut AMDALNET sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang akuntabel.
Selain dua instrumen tersebut, analisis dampak ekonomi dan sosial juga memegang peran penting. Kajian ini menyoroti pengaruh keberadaan usaha terhadap masyarakat sekitar, mulai dari peluang kerja, perubahan nilai lahan, hingga potensi gesekan sosial. Analisis semacam ini lazim dilakukan oleh konsultan atau fakultas di perguruan tinggi untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak pembangunan.
Ketiga instrumen tersebut sejatinya saling melengkapi. ANDALALIN mengawal aspek transportasi, AMDAL memastikan keberlanjutan lingkungan, sementara analisis ekonomi-sosial menilai dampak langsung terhadap masyarakat. Sinergi ketiganya diharapkan menjadi dasar bagi pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Keberlanjutan operasional usaha wisata tanpa izin ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. Selain persoalan legalitas, ketiadaan pengawasan dikhawatirkan dapat memicu dampak sosial dan lingkungan yang sulit dikendalikan.
Sesuai ketentuan, setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin operasional sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tanpa izin tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menarik pajak secara sah, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru hilang. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan alasan peningkatan PAD yang kerap disampaikan, sebab secara hukum usaha tanpa izin tidak dapat dijadikan sumber penerimaan daerah.
Polemik terkait Taman Bunga Celosia bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dilaporkan telah menyampaikan keberatan, sementara pemberitaan di berbagai media daring turut menyoroti persoalan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Situasi tersebut membuat publik mempertanyakan alasan di balik pembiaran operasional usaha yang secara administratif belum memenuhi ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pengelola dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penutupan usaha.
Selain itu, kelalaian pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, kondisi tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
Dalam konteks ini, peran Forkopimda dinilai strategis. Forum yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan DPRD tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas daerah serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif.
Keterlibatan Forkopimda diharapkan mampu mendorong penegakan aturan secara konsisten, sekaligus membuka ruang dialog antara pengelola, masyarakat, dan pemerintah. Selain penanganan jangka pendek, langkah jangka panjang juga dinilai perlu dipertimbangkan, termasuk upaya pemulihan kawasan, rehabilitasi lingkungan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian, risiko konflik sosial, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan semakin besar. Pemerintah daerah bersama Forkopimda pun dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan masyarakat secara berimbang.

