Dugaan Pungutan Sekolah Negeri di Demak, SMPN 3 Mranggen Jadi Sorotan Publik

Detikrilis.com – Keluhan mengenai dugaan pungutan liar mencuat di SMP Negeri 3 Mranggen, Kabupaten Demak. Sejumlah orang tua siswa kelas VII mengaku terbebani oleh berbagai biaya yang dipungut pihak sekolah dengan dalih sumbangan pembangunan, iuran kegiatan, hingga pembelian perlengkapan belajar.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, beban biaya sudah dirasakan sejak awal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Orang tua, kata dia, diminta membeli bahan seragam sekolah dengan nilai mencapai Rp1.200.000. Selain itu, terdapat sumbangan pembangunan sebesar Rp500.000 yang dibayarkan dan disertai kwitansi.

“Kalau dihitung-hitung, jumlahnya cukup besar. Bagi orang tua dengan penghasilan pas-pasan, ini jelas memberatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak berhenti di situ, orang tua siswa juga dibebani iuran kegiatan Pramuka sebesar Rp100.000, biaya outing class untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) senilai Rp115.000, serta pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000 per buku.

Berbagai pungutan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan sekolah terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, pembelian seragam di sekolah memang kerap difasilitasi melalui koperasi. Namun, aturan melarang kewajiban pembelian yang dijadikan syarat masuk sekolah. Jika terdapat unsur paksaan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan.

Hal serupa juga berlaku pada sumbangan pembangunan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya oleh pihak sekolah. Adanya kwitansi dengan nominal tertentu dinilai sebagian pihak dapat mengindikasikan sifat wajib, sehingga berpotensi menyalahi aturan.

Untuk iuran kegiatan Pramuka dan outing class, pembiayaan memang dimungkinkan melalui kesepakatan bersama. Namun, pelaksanaannya harus dilandasi persetujuan orang tua siswa serta disertai transparansi penggunaan dana. Penetapan sepihak yang bersifat memaksa dinilai berpotensi melanggar ketentuan.

Sementara itu, pembelian buku LKS di sekolah negeri juga kerap menuai sorotan. Pemerintah telah menyediakan buku ajar melalui program resmi. Apabila sekolah mewajibkan pembelian LKS tanpa memberikan alternatif, praktik tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pungutan.

Dalam regulasi yang sama, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya oleh satuan pendidikan. Adapun sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan oleh pihak sekolah.

Pihak SMP Negeri 3 Mranggen disebut-sebut beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan operasional. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai langkah yang seharusnya ditempuh sekolah tanpa menambah beban finansial bagi orang tua siswa.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, sekolah dapat menempuh alternatif lain, seperti mengoptimalkan penggunaan dana BOS secara transparan dan tepat sasaran, mengajukan dukungan tambahan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan, serta membangun kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga sosial. Selain itu, sekolah juga dapat memanfaatkan program bantuan pemerintah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Langkah-langkah tersebut dinilai lebih adil dibandingkan menarik iuran tambahan dari orang tua siswa yang berpotensi melanggar aturan dan memicu polemik.

Secara prinsip, sekolah negeri pada jenjang SD, SMP, maupun SMA dilarang melakukan pungutan karena telah menerima dana BOS dari pemerintah pusat serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Jika membutuhkan pendanaan tambahan, mekanismenya harus melalui pengajuan resmi kepada dinas pendidikan dan dilaporkan secara transparan serta akuntabel kepada orang tua dan masyarakat.

Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, praktik yang dilakukan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar. Secara hukum, pungli dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E. Selain itu, Pasal 368 dan Pasal 423 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku, termasuk yang berstatus pegawai negeri. Dari sisi administrasi, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 3 Mranggen belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan para orang tua siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *