Diduga Melanggar Aturan, Siswa SDN 1 Kalitengah Diminta Beli LKS Rp140 Ribu per Semester

Detikrilis.com – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencoreng wajah pendidikan dasar. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kalitengah, Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Penelusuran awak media mengungkap adanya arahan kepada siswa untuk membeli buku LKS tertentu. Informasi tersebut diperoleh dari para wali murid yang mengaku mendapat penjelasan langsung dari anak-anak mereka. Pembelian disebut bersifat wajib, dengan ketentuan pembayaran harus lunas tanpa toleransi penundaan atau utang.

Beban yang ditanggung wali murid tidak kecil. Setiap buku LKS dibanderol Rp14.000 dan siswa diwajibkan membeli 10 jenis buku untuk berbagai mata pelajaran. Total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp140.000 per semester. Nominal tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, terlebih sekolah yang bersangkutan berstatus negeri.

Situasi semakin memantik keprihatinan setelah terungkap bahwa pembayaran LKS tersebut diduga dilakukan secara langsung kepada masing-masing guru wali kelas. Pola semacam ini menimbulkan kesan adanya praktik terstruktur yang melibatkan internal sekolah, sehingga memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan dasar.

Sejumlah wali murid menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai bertolak belakang dengan semangat pendidikan gratis. Sekolah negeri diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku pelajaran, pengembangan perpustakaan, serta penyediaan sarana penunjang pembelajaran. Ketika kewajiban pembelian LKS tetap dibebankan kepada orang tua, muncul pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Lebih jauh, dugaan ini menguatkan kekhawatiran publik terhadap praktik yang secara tegas telah dilarang oleh regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan buku pelajaran maupun LKS kepada peserta didik. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 yang membatasi peran komite sekolah agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli di lingkungan pendidikan.

Mencuatnya dugaan di SDN 1 Kalitengah ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Demak. Wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan aturan dinilai mutlak diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Kalitengah belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak masih terus dilakukan guna memperoleh kejelasan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *