Detikrilis.com – Praktik perjudian cap jiki yang sempat ramai diperbincangkan di Kabupaten Grobogan kembali menyita perhatian publik. Meski sebelumnya aparat kepolisian telah mengamankan sosok yang disebut-sebut sebagai bos cap jiki, kenyataannya aktivitas perjudian tradisional tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait keseriusan dan efektivitas penegakan hukum. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan aparat sempat menumbuhkan harapan bahwa praktik cap jiki benar-benar bisa dihentikan. Namun, situasi di lapangan justru menunjukkan bahwa aktivitas tersebut belum sepenuhnya berhenti.
Dari sisi hukum, cap jiki jelas masuk dalam kategori tindak pidana. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau membuka peluang perjudian sebagai mata pencaharian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, para pemainnya juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Larangan terhadap segala bentuk perjudian juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sejumlah tokoh masyarakat di Grobogan menilai masih beroperasinya cap jiki menjadi cerminan lemahnya efek jera bagi para pelaku. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak lebih menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mengungkap jaringan di baliknya, termasuk bandar dan koordinator lapangan.
“Kalau yang ditangkap hanya satu orang, sementara jaringan di bawahnya tetap berjalan, perjudian ini tidak akan pernah benar-benar hilang,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Namun, masih ditemukannya praktik cap jiki di Grobogan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan di tingkat daerah.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa perjudian tradisional seperti cap jiki masih memiliki peminat di tengah masyarakat. Tanpa langkah yang tegas, konsisten, dan menyentuh seluruh jaringan, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari masalah ekonomi hingga potensi konflik di lingkungan masyarakat.

