Bangunan Usaha Sempitkan Ruang Jalan Gajah Raya, Berpotensi Langgar UU Penataan Ruang

Detikrilis.com – Pendirian bangunan untuk kepentingan usaha yang memanfaatkan saluran drainase umum kembali menyita perhatian publik. Sebuah bangunan dilaporkan berdiri tepat di atas saluran air milik umum di kawasan Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Keberadaan bangunan tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait dugaan pelanggaran tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta potensi terganggunya fungsi drainase.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (5/1/2026) menunjukkan bangunan tersebut menggunakan konstruksi kayu dan besi yang dibangun melintang di atas saluran drainase terbuka. Hingga hari itu, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan rangka bangunan tanpa dilengkapi alat pelindung diri atau perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua Pengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) setempat yang berinisial A, yang akrab disapa Ambon, mengaku telah membeli lahan yang kini dibangun tersebut sejak tahun 2000. Ia menyebut lahan itu dibeli dari sebuah perusahaan swasta dan mengklaim memiliki bukti pembelian berupa kwitansi serta perjanjian tertulis. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai status hukum lahan yang berada tepat di atas saluran drainase umum tersebut.

Selain berdiri di atas fasilitas publik, bangunan tersebut juga dinilai menyempitkan ruang di sisi jalan. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, mengingat Jalan Gajah Raya merupakan salah satu ruas jalan dengan arus lalu lintas yang cukup padat di wilayah Gayamsari.

Secara aturan, saluran drainase termasuk dalam prasarana umum yang peruntukannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk perintah pembongkaran bangunan.

Selain itu, setiap pendirian bangunan usaha juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian pemanfaatan ruang. Pembangunan di atas fasilitas umum tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran administratif dan bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah tentang ketertiban umum, yang melarang penguasaan maupun pengalihfungsian fasilitas publik untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Tanggung jawab atas pendirian bangunan tersebut berada pada pemilik atau pengelola usaha. Mereka berkewajiban memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan Kota Semarang, serta pihak Kecamatan Gayamsari memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan bangunan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil. Keberadaan bangunan di atas saluran drainase umum ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten agar fungsi fasilitas publik tetap terjaga dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *