KRK dan IMB Belum Ada, Kampus Baru UIN Walisongo Sudah Dibangun

Detikrilis.com – Proyek Pembangunan Kampus Baru Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang kembali memantik kegaduhan publik. Pertemuan awak media dengan pihak terkait justru membuka fakta mencengangkan: pembangunan telah berjalan, sementara izin dasar belum bisa ditunjukkan.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Mahin Arnanto S.Ag., M.Si, Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa AUPK UIN Walisongo, yang dimintai penjelasan soal legalitas proyek, tidak mampu menunjukkan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan IMB/PBG dua izin krusial yang menjadi syarat mutlak sebelum konstruksi dimulai.

Alih-alih memperlihatkan bukti, Mahin Arnanto hanya menyampaikan bahwa perizinan “masih berproses”, bahkan secara terbuka mengakui bahwa KRK dan IMB/PBG baru diperkirakan terbit tahun depan. Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aturan jelas menyebutkan: tidak ada pembangunan tanpa izin lengkap dan sah.

Pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi Temani, Jalan Pamularsih Raya No.106, Semarang Barat, juga menyisakan kejanggalan lain. Mahin Arnanto diketahui membawa seorang yang mengaku sebagai awak media, yang diduga hadir untuk memberikan pembelaan terhadap pihak UIN Walisongo, alih-alih menjernihkan substansi persoalan. Langkah ini justru memperkuat kesan bahwa ada upaya mengaburkan inti masalah: legalitas proyek.

Hingga pertemuan berakhir, tidak satu pun dokumen resmi perizinan ditunjukkan kepada awak media. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek strategis tersebut berjalan di atas fondasi hukum yang rapuh.

Publik perlu memahami, surat dari Kementerian Agama tidak serta-merta melegalkan pembangunan gedung. KRK dan IMB/PBG adalah izin daerah yang mengatur tata ruang dan aspek teknis bangunan. Tanpa itu, pembangunan tetap tidak sah, berapa pun nilai proyeknya.

Ironisnya, proyek ini digelontori anggaran fantastis Rp111.196.731.000. Angka jumbo yang seharusnya menuntut tingkat transparansi dan kepatuhan hukum tertinggi, justru diiringi praktik yang terkesan menabrak regulasi.

Jika izin saja bisa diabaikan, maka wajar publik bertanya: bagaimana dengan tata kelola anggaran ratusan miliar rupiah tersebut? Apakah aturan hanya formalitas yang bisa dinegosiasikan, atau sengaja dilangkahi demi kepentingan tertentu?

Hingga berita ini disusun, pihak UIN Walisongo belum menunjukkan bukti perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan. Sorotan publik pun kian tajam, menunggu kejelasan dari institusi pendidikan yang semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum bukan justru memberi contoh sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *