Kebutuhan Sekolah Dianggarkan BOS, Mengapa SMPN 3 Semarang Masih Minta Iuran?

Detikrilis.com – Sekolah negeri yang seharusnya memberikan layanan publik gratis, kini tengah disorot karena dugaan praktik pungutan liar di lingkungan SMP Negeri 3 Semarang. Orang tua siswa mengeluhkan iuran wajib bulanan sebesar Rp100.000 per siswa untuk kelas VII yang diklaim sebagai “kontribusi sukarela”. Ironisnya, angka sudah ditetapkan dan ada tekanan tersirat bagi yang tak membayar.

Salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan:

“Dikatakan sukarela, tapi nominalnya sudah ditentukan Rp100 ribu per bulan. Kalau tidak bayar, kami merasa seperti dipaksa.”

Menurut data yang dihimpun, sekolah tersebut memiliki sekitar 10 ruang belajar di kelas VII dengan rata-rata 33 siswa per kelas. Iuran ternama itu disebut sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Tidak hanya itu: orang tua juga menyebut adanya pungutan biaya studi tour sebesar Rp100.000 per minggu bagi tiap siswa. Padahal, aturan sekolah negeri melarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah Drs. Mohamad Hadi Utomo, M.Pd. mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Kenapa bisa seorang kepala sekolah tidak tahu bahwa kebijakan itu “berlangsung lama di bawah kepemimpinannya”? Pertanyaan ini menggema di kalangan orang tua murid dan publik.

Kebijakan pendidikan nasional mengatur bahwa kebutuhan seperti pemeliharaan sarana dan prasarana seharusnya dibiayai melalui dana resmi seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bukan melalui tekanan finansial terhadap orang tua. Ini menambah bobot dugaan bahwa pungutan tersebut bukan sekadar ‘sumbangan sukarela’ melainkan pungli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 3 Semarang belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari kepala sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mengapa ini penting dan patut diduga pungli

* Jika benar nominal sudah ditetapkan dan ada ‘penagihan’ kepada orang tua, maka yang semestinya bersifat sukarela telah berubah menjadi beban wajib karakteristik utama pungutan ilegal.

* Adanya kaitan antara pembayaran dan hak siswa (misalnya “jika tidak bayar akan dipersulit”) menegaskan unsur pemaksaan.

* Sekolah negeri menerima dana publik dan semestinya tidak memungut biaya pendidikan dari peserta didik atau orang tua untuk operasi sehari-hari.

* Transparansi dan akuntabilitas terhadap dana wajib tersebut sangat meragukan bila tidak melalui mekanisme resmi komite atau rapat orang tua.

* Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar: sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan oleh sekolah atau komite.

* Jika terbukti bahwa sekolah atau komite melakukan pungutan tersebut dengan cara yang mengikat dan menetapkan besaran: maka dapat dikategorikan sebagai praktik pungli.

* Hukum pidana: praktik pungli dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang‑Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 12 e) atau undang-undang pelayanan publik, tergantung kondisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *