Detikrilis.com – Dugaan praktik ilegal terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Temuan terbaru mengarah pada aktivitas mencurigakan di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Jumat (21/11/2025), yang diduga menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi hasil sedotan dari sejumlah SPBU.
Saat awak media tiba di lokasi, terlihat sebuah truk tangki berwarna biru–putih tengah melakukan pemindahan solar dari kempu berkapasitas 1.000 liter. Selain itu, di lokasi tampak deretan galon air mineral yang ternyata berisi BBM bersubsidi. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang terstruktur serta diduga berlangsung dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, para pelaku diduga menjalankan modus pergantian nomor polisi dan kode barcode setiap kali mengisi solar di SPBU. Langkah tersebut ditengarai digunakan untuk mengelabui sistem digital Pertamina yang seharusnya dapat mendeteksi transaksi berulang atau penyalahgunaan kuota subsidi.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa fenomena tersebut telah berlangsung lama.
“Mobil truk sering masuk keluar hampir tiap hari. Ada juga truk tangki kecil mengambil solar. Katanya tempat itu punya seseorang bernama Heru,” ujarnya.
Dugaan praktik penimbunan BBM subsidi tersebut memantik keresahan publik. Sejumlah warga bersama awak media menyerukan agar Kapolres Kudus segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai bahwa jika benar terjadi penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut telah memasuki ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat juga menyoroti adanya potensi pembiaran atau kelalaian pengawasan di lapangan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak terkesan menutup mata.
“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati warga malah masuk ke gudang-gudang seperti ini,” ungkap salah satu warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai temuan tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret untuk memastikan bahwa dugaan praktik ilegal BBM subsidi tersebut diproses secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

