Proyek Irigasi Pamali Juwana Diduga Langgar K3, Warga Tlogorejo Resah

Detikrilis.com – Proyek rehabilitasi irigasi Pamali Juwana di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memantik perhatian publik setelah berbagai indikasi dugaan pelanggaran ditemukan di lapangan. Proyek bernilai sekitar Rp 44,6 miliar yang bersumber dari APBN ini menuai keluhan warga serta memunculkan tanda tanya mengenai kepatuhan terhadap prosedur teknis dan administrasi.

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan lalu lalang kendaraan berat proyek menimbulkan kemacetan panjang di ruas jalan desa. Kondisi diperparah dengan tidak adanya pengaturan lalu lintas maupun rambu peringatan standar.

“Setiap hari pasti macet. Jalan makin hancur, debu luar biasa. Ini proyek kok malah merugikan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebut identitasnya.

Jalan yang sebelumnya dapat dilalui dua arah kini menyempit akibat aktivitas pengerukan, meninggalkan permukaan yang rusak dan licin. Keluhan serupa datang dari pengguna jalan yang bekerja di luar desa dan harus melalui rute tersebut setiap hari.

Kepala Desa Tlogorejo, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa tanah hasil pengerukan dijual sekitar Rp 200 ribu per truk. Padahal, menurut ketentuan dalam pengelolaan material galian proyek pemerintah, tanah bekas galian tidak boleh diperjualbelikan dan lokasi pembuangannya tidak boleh melebihi radius 2 kilometer dari titik pengerjaan.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya potensi pelanggaran prosedur serta manfaat ekonomi yang tidak semestinya.

Indikasi dugaan penyimpangan teknis juga mencuat. Di lokasi pekerjaan ditemukan penggunaan besi dengan ukuran dan mutu di bawah spesifikasi. Sumber lapangan menyebut besi tersebut populer dengan istilah “besi kurus / besi banci” dan berbeda dari standar konstruksi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Fakta lain yang memantik keprihatinan publik adalah keberadaan drum-drum berisi solar yang diletakkan di area proyek tanpa pengamanan memadai. Tidak ada papan informasi atau lampiran izin pengadaan bahan bakar yang terpampang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja proyek hanya menyampaikan jawaban singkat: “Semua izinnya ada.” Namun, permintaan untuk melihat dokumen legalitas belum pernah dipenuhi.

Dugaan pun merebak bahwa proyek menggunakan BBM tidak sesuai ketentuan, bahkan membuka kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek bernilai besar.

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Jangan hanya bilang ‘ada’, tapi tidak bisa membuktikan,” ungkap warga lainnya.

Selain kemacetan dan kerusakan jalan, dampak proyek juga dirasakan pada sektor layanan publik. Warga mengaku mengalami gangguan jaringan WiFi akibat kabel putus oleh alat berat. Beberapa rumah juga sempat tidak dialiri air karena saluran PDAM atau Pansimas bocor terdampak pengerjaan kanal.

“Air mati berhari-hari. Ini proyek atau masalah baru bagi masyarakat?” keluh warga.

Meski proyek bernilai besar dan memiliki durasi kerja 224 hari, hingga kini di lapangan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, hingga penanggung jawab teknis. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pelaksanaan dan pengawasan.

Proyek rehabilitasi irigasi Pamali Juwana sejatinya dirancang untuk meningkatkan infrastruktur pertanian dan mengoptimalkan jaringan irigasi. Namun, temuan-temuan di lapangan memperlihatkan adanya persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas rangkaian dugaan pelanggaran dan dampak sosial yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *