Detikrilis.com – Penelusuran mendalam selama beberapa pekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan ruko di kawasan Pasar Dargo, Semarang. Investigasi yang dilakukan melalui penelusuran dokumen, wawancara dengan para pedagang, serta pengecekan lapangan menemukan pola berulang yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Pasar Dargo, Susmono.
Temuan tersebut tidak bersandar pada satu bukti tunggal, melainkan pada rangkaian informasi yang saling menguatkan, baik terkait administrasi, mekanisme distribusi ruko, maupun pola hubungan antara pengelola dan penyewa.
1. Dokumen Pengajuan Ruko Tidak Sesuai Alur Resmi
Tim memperoleh salinan beberapa berkas pengajuan ruko dari warga yang mendaftar sejak 2023 hingga 2024. Dalam dokumen tersebut, para pemohon telah melengkapi syarat administrasi, termasuk rekomendasi lingkungan dan identitas diri. Namun hingga investigasi dilakukan, status pengajuan mereka tidak pernah mendapatkan kejelasan.
Di sisi lain, hasil pengecekan lapangan menemukan bahwa sejumlah ruko telah ditempati oleh pihak yang tidak tercantum dalam daftar pemohon resmi.
Beberapa penghuni bahkan mengaku menerima kunci ruko langsung dari pengelola tanpa mengetahui apakah mereka terdaftar dalam antrean. Sebagian lainnya tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Pemakaian Ruko (SPPR), dokumen wajib dalam pemanfaatan aset milik daerah.
Temuan ini menunjukkan indikasi:
* distribusi ruko yang tidak menggunakan mekanisme daftar tunggu,
* minimnya transparansi mengenai ruko kosong,
* potensi pelanggaran prinsip keadilan dalam pendistribusian aset publik.
2. Penguasaan Banyak Ruko oleh Satu Pihak
Salah satu temuan paling menonjol adalah adanya penyewa besar yang menguasai lebih dari tiga ruko dalam satu blok. Para pedagang kecil menyebut pihak tersebut sebagai “pemain lama” yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum pengelola.
Upaya penelusuran dokumen administrasi terkait penyewaan ruko-ruko tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan proses penyerahan kunci atau persetujuan dari dinas terkait.
Dua narasumber yang diwawancarai di lokasi berbeda mengaku pernah diminta “uang koordinasi” saat menanyakan ketersediaan ruko. Nominalnya bervariasi dari Rp3 juta hingga belasan juta rupiah.
Meskipun tidak terdapat bukti fisik yang bisa dipublikasikan, pola pengakuan para narasumber menunjukkan keseragaman yang mengarah pada dugaan pungutan di luar ketentuan resmi.
3. Dokumen Administrasi Tidak Dapat Diakses Publik
Saat meminta informasi resmi ke kantor pengelola pasar, tim investigasi tidak memperoleh:
* daftar pemohon ruko,
* daftar penyewa aktif,
* status ruko kosong,
* mekanisme resmi distribusi ruko.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data tersebut termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Kondisi ini menimbulkan beberapa dampak:
* tidak ada pihak yang dapat memverifikasi daftar tunggu,
* sulit memastikan apakah prosedur dipatuhi,
* terbuka peluang terjadinya praktik tidak transparan.
Beberapa pedagang menyebut bahwa data pemohon dianggap sebagai “dokumen internal” sehingga tidak boleh dicocokkan dengan kondisi di lapangan. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
4. Indikasi Penyimpangan yang Terstruktur
Dari rangkaian temuan investigasi, pola dugaan pelanggaran terlihat sistematis:
(1) Penyalahgunaan Wewenang
Distribusi ruko tidak mengikuti mekanisme antrean dan diduga dipengaruhi relasi personal.
(2) Ketidakpatuhan Administratif
Sejumlah ruko ditempati tanpa dokumen resmi, berpotensi menurunkan pendapatan daerah.
(3) Ketertutupan Informasi
Tidak ada publikasi daftar pemohon, penyewa aktif, atau status ruko kosong.
(4) Potensi Kerugian Negara
Pemanfaatan aset tanpa dasar administrasi sah dapat menyebabkan hilangnya retribusi.
(5) Perlakuan Istimewa
Penguasaan banyak ruko oleh pihak tertentu mengindikasikan ketidaksetaraan dalam distribusi.
Meskipun bersifat indikatif, temuan-temuan tersebut menunjukkan pola pelanggaran yang tidak berdiri sendiri.
5. Sanksi yang Membayangi Jika Dugaan Terbukti
Apabila investigasi resmi oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup, Kepala Pasar dapat terancam sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi Administratif (PP 94/2021)
* teguran tertulis,
* penonaktifan dari jabatan,
* pencopotan dari posisi struktural.
Sanksi Pidana Tipikor
Jika terbukti menerima gratifikasi atau melakukan pungutan di luar ketentuan:
* Pasal 12B (gratifikasi),
* Pasal 12E (pemerasan),
* Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).
Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
6. Pemerintah Daerah Dinanti untuk Bertindak
Tim investigasi telah mencoba menghubungi Kepala Pasar Dargo, Dinas Perdagangan Kota Semarang, serta Inspektorat. Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Di tengah ketidakpastian ini, sejumlah pedagang mendesak:
* audit total terhadap seluruh proses pengelolaan ruko,
* publikasi terbuka daftar pemohon dan penyewa,
* evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar.
Rangkaian temuan lapangan memperlihatkan bahwa persoalan ruko Pasar Dargo tidak sekadar persoalan administrasi yang kacau, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang sistematis dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk:
* memastikan transparansi,
* melakukan audit menyeluruh,
* serta menegakkan aturan agar pengelolaan aset publik bebas dari kepentingan tertentu.

