Detikrilis.com – Maraknya dugaan praktik operasional optik tanpa izin di Kota Semarang kembali memicu kekhawatiran publik. Sejumlah pihak menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang belum menunjukkan langkah penanganan yang tegas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, meski laporan telah disampaikan.
Seorang narasumber yang merupakan pengusaha optik dan telah lama berkecimpung di bidang optikal mengungkapkan bahwa sejumlah optik diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan mata. Ia menegaskan bahwa keberadaan optik tak berizin berpotensi membahayakan konsumen.
Menurutnya, pemeriksaan mata yang dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki kewenangan sangat berisiko menimbulkan kesalahan ukuran lensa dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan mata.
Jika pemeriksaan tidak dilakukan oleh tenaga Refraksionis Optisien (RO), akurasi hasil penentuan resep dinilai tidak dapat dijamin.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Optik B Riski, yang diduga sebagian cabangnya belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan. Regulasi kesehatan mensyaratkan setiap optik memiliki tenaga RO yang bertugas melakukan pemeriksaan mata serta memastikan standar mutu pelayanan.
Narasumber juga mempertanyakan apakah satu RO diperbolehkan menangani banyak cabang secara bersamaan. Optik B Riski diketahui memiliki sejumlah cabang di Kota Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah. Pada beberapa cabang, ditemukan dugaan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh asisten RO yang dalam aturan tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun merekomendasikan resep kacamata.
Selain dugaan pelanggaran tenaga kesehatan, Optik B Riski juga diketahui memasarkan produk kesehatan mata melalui platform daring. Menurut narasumber, penjualan produk optik tanpa pemeriksaan langsung berisiko mengabaikan tahapan pemeriksaan yang wajib dilakukan untuk memastikan akurasi kondisi visual konsumen.
Tahapan pemeriksaan mata ideal meliputi:
1. Anamnesis
2. Uji visus
3. Pemeriksaan refraksi
4. Pemeriksaan distorsi
5. Pengukuran pupil distance
6. Penentuan dan penulisan ukuran lensa
Tanpa prosedur tersebut, hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mata yang benar dinilai dapat terlanggar.
Narasumber menyebut bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. Publik berharap pengawasan terhadap operasional optik diperketat demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dugaan Pasal Pelanggaran
Berdasarkan informasi dan regulasi yang berlaku, dugaan pelanggaran yang mungkin terkait kasus ini meliputi:
1. Perizinan Operasional
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Optikal
Optik wajib memiliki:
* Surat Izin Optikal (SIO)
* Penanggung jawab tenaga kesehatan: Refraksionis Optisien (RO)
Dugaan pelanggaran:
* Mengoperasikan optik tanpa SIO.
* Tidak menempatkan RO sebagai penanggung jawab pelayanan.
Potensi sanksi:
Teguran, pembekuan izin, hingga penutupan operasional berdasarkan ketentuan izin fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Pelanggaran Tenaga Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 64 ayat (1)
Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki surat tanda registrasi dan hanya dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan.
Pasal 84
Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan berwenang namun melakukan tindakan medis tertentu dapat dikenai sanksi.
Dugaan pelanggaran:
* Asisten RO melakukan pemeriksaan dan menentukan ukuran lensa.
* Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga tanpa kewenangan.
Ancaman sanksi:
Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan UU Tenaga Kesehatan.
3. Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a-c
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang:
* Tidak sesuai standar
* Tidak memiliki izin
* Dapat membahayakan kesehatan konsumen
Dugaan pelanggaran:
* Menjual kacamata atau lensa tanpa pemeriksaan standar.
* Memasarkan produk kesehatan mata secara daring tanpa proses pemeriksaan yang diperlukan.
4. Pelayanan Kesehatan Tanpa Standar
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 190:
Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

