Dugaan Penggunaan Solar Subsidi Ilegal di Proyek Peternakan Ayam Bergas Disorot Warga

Detikrilis.com – Aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan peternakan ayam di wilayah Sidorejo, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menuai perhatian dan kekhawatiran warga setempat. Sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan yang disebut-sebut milik warga Kota Semarang berinisial Sam itu digarap menggunakan alat berat yang diduga kuat memperoleh pasokan solar subsidi tidak sesuai peruntukan. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri, termasuk operasional alat berat, merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya penjelasan terbuka dari pihak pengelola. Bahkan ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi pada Selasa (tanggal sesuai peristiwa), pihak yang berada di area pekerjaan enggan memberikan keterangan. Tidak ada pihak yang bersedia menjelaskan asal-usul BBM yang digunakan maupun status perizinan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pemilik lahan, pengelola proyek, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi, sekaligus memberikan ruang hak jawab secara proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila dugaan penggunaan solar subsidi ilegal dalam proyek ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

* Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

* Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain menggunakan fasilitas negara, termasuk BBM subsidi.

* Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 22/2001 tentang Migas jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait penggunaan BBM tanpa izin yang sah.

* Pasal 56 ayat (1) UU No. 22/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur penyediaan BBM ilegal.

* Pasal 187 KUHP, mengenai perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan umum, termasuk dampak penggunaan BBM ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sejumlah pemerhati hukum menilai dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi ini harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menekankan pentingnya penindakan tegas guna memutus rantai distribusi ilegal BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola proyek maupun pemilik lahan berinisial Sam. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *